JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini mengatur ketentuan teknis dan prosedur yang harus ditempuh untuk menutup kantor konsultan pajak secara resmi.
Berdasarkan PMK 55/2026, pemimpin kantor konsultan pajak harus mendapat persetujuan dari menteri keuangan untuk menutup kantor konsultan pajak. Pemimpin kantor harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan tersebut.
"Untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak ... pemimpin kantor konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Prosedur yang ditempuh untuk menutup kantor konsultan pajak, yakni pemimpin kantor konsultan pajak harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen permohonan penutupan.
Ada 2 jenis formulir dan dokumen yang harus diisi sekaligus diunggah secara elektronik..
Pertama, surat pernyataan mengenai:
Sementara itu, 3 surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh:
Kedua, formulir atau dokumen berupa bukti penyampaian laporan tahunan kantor konsultan pajak.
Laporan tahunan dibuat untuk periode Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan kantor konsultan pajak pada tahun berjalan. Artinya, laporan tidak dibuat untuk satu tahun penuh (Januari-Desember), melainkan hanya mencakup periode 1 Januari sampai dengan tanggal pengajuan permohonan penutupan kantor konsultan pajak.
Laporan tahunan tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan kantor konsultan pajak.
"Permohonan mengenai: penutupan kantor konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan dengan lengkap dan benar secara elektronik kepada Direktur Jenderal," bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf e PMK 55/2026. (rig)
