[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Mau Dirikan Kantor Konsultan Pajak Berbentuk Firma? Ini Ketentuannya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 13 September 2026 | 08.00 WIB
Mau Dirikan Kantor Konsultan Pajak Berbentuk Firma? Ini Ketentuannya

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, Kementerian Keuangan mengatur struktur dan penamaan kantor konsultan pajak (KKP) yang berbentuk persekutuan perdata dan firma.

Merujuk Pasal 16 ayat (3) PMK 55/2026, KKP berbentuk persekutuan perdata dan firma wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 konsultan pajak. Selain itu, PMK 55/2026 mengatur komposisi rekan dalam persekutuan perdata dan firma.

"Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk persekutuan perdata atau firma...wajib: a. didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Konsultan Pajak dan paling sedikit 2/3 dari seluruh rekan merupakan konsultan pajak; dan b. dipimpin oleh Konsultan Pajak," bunyi Pasal 16 ayat (3) PMK 55/2026, dikutip pada Minggu (13/9/2026).

Apabila KKP tidak memenuhi komposisi yang ditetapkan maka dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Ketentuan komposisi tersebut juga harus dijaga selama KKP menjalankan kegiatan usahanya.

Apabila ada rekan yang meninggal atau mengundurkan diri maka KKP wajib memenuhi komposisinya kembali sesuai dengan persyaratan. Pemenuhan kembali komposisi KKP tersebut harus dilakukan maksimal 6 bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri rekan yang bersangkutan.

Selain struktur, PMK 55/2026 juga mengatur penamaan KKP berbentuk persekutuan perdata dan firma. Mengacu Pasal 17 PMK 55/2026, KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung dalam KKP tersebut.

Apabila jumlah rekan pada KKP lebih banyak dibandingkan dengan jumlah rekan yang namanya tercantum dalam nama KKP maka di belakang nama KKP harus ditambahkan frasa “dan Rekan”. PMK 55/2026 juga memberikan ketentuan khusus apabila KKP ingin mempertahankan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, KKP wajib memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris konsultan pajak yang bersangkutan. Persetujuan tersebut harus disahkan dengan akta notaris maksimal 6 bulan sejak konsultan pajak yang bersangkutan meninggal dunia.

Apabila ketentuan penggunaan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia tersebut dilanggar maka KKP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin KKP. Perincian ketentuan seputar struktur dan penamaan KKP dapat disimak dalam PMK 55/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.