[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PERATURAN PAJAK

Poin-Poin Perubahan Uji Kompetensi Perpajakan Pasca Terbit PMK 55/2026

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 04 September 2026 | 18.30 WIB
Poin-Poin Perubahan Uji Kompetensi Perpajakan Pasca Terbit PMK 55/2026
<p>Postingan medsos Pusbin JFPM BPPK Kemenkeu.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan merinci perubahan ketentuan uji kompetensi perpajakan pasca-terbitnya PMK 55/2026.

Pusbin JFPM menyebut perubahan yang terjadi di antaranya menyangkut penamaan ujian. Ujian yang sebelumnya bernama Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kini berganti menjadi Ujian Sertifikasi Kompetensi Perpajakan.

"Sesuai dengan PMK 55/2026 yang menggantikan PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022, ada beberapa penyesuaian mekanisme ujian demi meningkatkan aksesibilitas, fleksibilitas, dan kualitas uji kompetensi/sertifikasi secara akuntabel dan modern," tulis Pusbin JFPM melalui akun media sosial, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Perubahan tersebut bukan sekadar redaksional, melainkan untuk mengakomodasi transformasi ketentuan seputar kuasa wajib pajak. Sesuai PMK 55/2026, uji kompetensi perpajakan tidak hanya wajib diikuti oleh konsultan pajak, melainkan juga oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Sejalan dengan hal itu, sertifikat yang diterbitkan bagi peserta yang lulus turut berubah dari Sertifikat Konsultan Pajak menjadi Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Penyelenggara ujian pun beralih dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) ke Pusbin JFPM BPPK.

Perubahan signifikan lainnya terjadi pada mekanisme pelaksanaan. Jika sebelumnya ujian dilaksanakan secara terpusat di lokasi yang ditentukan, ke depan pelaksanaan ujian akan beralih menjadi sistem online proctoring dari lokasi masing-masing peserta.

Selain itu, materi uji kompetensi akan dibuat secara komprehensif dan tidak lagi diklasifikasikan per mata ujian. Mekanisme ujian mengulang pun ditiadakan, sehingga ujian hanya menentukan hasil lulus atau tidak lulus.

Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah adanya masa berlaku SKK selama 3 tahun. Namun, surat keterangan tersebut dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum SKK berakhir.

"Perpanjangan Surat Keterangan Kompetensi...dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran," bunyi Pasal 10 ayat (9) PMK 55/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.