[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Begini Ketentuan Penamaan Kantor Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 04 September 2026 | 15.30 WIB
Begini Ketentuan Penamaan Kantor Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, Kementerian Keuangan juga mengatur ketentuan seputar penggunaan nama kantor konsultan pajak (KKP).

Merujuk Pasal 17 PMK 55/2026, pengaturan nama KKP dibedakan berdasarkan pada 3 bentuk usaha. Pertama, perseorangan. KKP yang berbentuk perseorangan diharuskan menggunakan nama konsultan pajak yang bersangkutan.

"Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseorangan menggunakan nama Konsultan Pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Kedua, persekutuan perdata atau firma. KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung dalam KKP. Apabila jumlah rekan lebih banyak dibandingkan dengan yang namanya tercantum dalam nama KKP maka di belakang nama KKP ditambahkan frasa "dan Rekan".

PMK 55/2026 juga memberikan ketentuan khusus apabila KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma ingin mempertahankan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia. KKP dapat mempertahankan nama tersebut dengan syarat memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris konsultan pajak yang bersangkutan.

Persetujuan tertulis tersebut harus disahkan dengan akta notaris paling lama 6 bulan sejak konsultan pajak meninggal dunia. Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka KKP akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin kantor konsultan pajak.

Ketiga, Perseroan terbatas (PT). KKP berbentuk PT menggunakan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Selain mengatur penggunaan nama, PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan seputar perubahan nama KKP. Berdasarkan Pasal 19 PMK 55/2026, pemimpin KKP yang berbentuk persekutuan perdata, firma, atau PT dapat melakukan perubahan nama KKP dengan terlebih dahulu memperoleh izin menteri keuangan.

Untuk memperoleh izin perubahan nama, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada direktur jenderal pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan:

  • NPWP kantor konsultan pajak;
  • akta notaris mengenai perubahan nama kantor konsultan pajak; dan
  • pernyataan yang ditandatangani oleh pemimpin KKP yang menyatakan bahwa proses perubahan nama tidak merugikan pengguna jasa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.