JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan di perbatasan Indonesia-Malaysia seiring dengan beragamnya komoditas yang berisiko diselundupkan melalui wilayah tersebut, mulai dari rokok, minuman beralkohol, hingga narkotika.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penguatan joint task force (JTF) antara DJBC dan otoritas kepabeanan Malaysia. Pada tahun ini, cakupan operasi JTF juga diperluas sehingga pengawasan tidak hanya menyasar barang kena cukai (BKC), tetapi juga barang-barang selundupan lainnya.
"Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas," kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Budi menjelaskan operasi JTF semula hanya mencakup pengawasan terhadap peredaran narkotika. Tahun ini, cakupan pengawasan kedua negara diperluas meliputi narkotika, rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Kemudian, bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, pakaian bekas (ballpress), lalu komoditas berupa daging beku, rotan, serta emas batangan.
"Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko," tutur Budi.
Budi menerangkan bentuk kerja sama JTF mencakup pertukaran data dan informasi intelijen serta operasi bersama di wilayah perbatasan. Kedua aspek ini dinilai sangat penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah.
Saat melakukan pengawasan dan penindakan, DJBC menentukan lokasi operasi berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia.
"Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat," kata Budi.
Untuk diperhatikan, DJBC Indonesia dan Malaysia menggelar operasi bersama pada Juli-Agustus 2026. Melalui kegiatan itu, petugas menggagalkan 30 kasus penyelundupan yang terdiri atas 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan miras ilegal, 1 kasus ballpress, dan 1 kasus penyelundupan rotan.
Pada penindakan tersebut, petugas berhasil menyita 122,64 gram narkotika dan 4 butir MDMA, 3 juta batang rokok ilegal dan 1.044 liter miras ilegal. Selain itu, ada 4 koli ballpress dan 99,5 ton rotan ilegal yang tergolong barang yang dilarang untuk diekspor.
Operasi ini juga turut didukung oleh sinergi antara DJBC, BNN, Polri, serta Kejaksaan. Sejumlah barang bukti hasil penindakan, terutama narkotika, telah diserahkan untuk diproses lebih lanjut. (rig)
