JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui target pendapatan negara yang dirancang sejumlah Rp3.426 triliun pada 2027. Penyokong utama pendapatan negara, yakni pajak ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mereformasi sumber daya manusia (SDM) pegawai pajak guna mencapai target pendapatan negara tahun depan.
"Pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui kebijakan-kebijakan antara lain, kebijakan pendapatan negara mencakup reformasi dan harmonisasi kebijakan perpajakan untuk memperkuat basis penerimaan," katanya, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Selain itu, lanjut Misbakhun, pemerintah perlu meningkatkan kepatuhan pajak melalui penguatan teknologi digital, pemanfaatan data, serta penegakan hukum.
Tidak kalah penting, pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas SDM pegawai pajak agar lebih berintegritas, profesional, dan mematuhi regulasi.
Selanjutnya, pemerintah perlu memperluas basis pajak, salah satunya dengan menata kebijakan pajak ekonomi digital yang adaptif dan berkeadilan.
Misbakhun menambahkan strategi lain untuk mencapai target penerimaan negara tahun depan, yakni memberikan insentif perpajakan yang selektif dan berhati-hati. Langkah ini penting untuk mendukung masuknya investasi dan melaksanakan program hilirisasi dalam negeri.
Berikutnya, pemerintah juga dinilai perlu mengoptimalisasi sumber daya alam (SDA), meningkatkan layanan perpajakan, serta mendorong kepatuhan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tidak hanya itu, Misbakhun kemudian meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat perhitungan dan simulasi pendapatan negara dari sektor SDA setelah aturan tata kelola ekspor diperbaiki.
"Kementerian Keuangan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara, [perlu] menyusun perhitungan dan membuat simulasi pendapatan negara dari sektor SDA setelah terdapat penetapan tata kelola ekspor," tuturnya. (rig)
