JAKARTA, DDTCNews — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak kian memperketat syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi konsultan pajak.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi konsultan pajak.
"Untuk memperoleh izin konsultan pajak, seseorang harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui direktur jenderal," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Persyaratan dimaksud antara lain, pertama, memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kedua, memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Ketiga, sudah lulus ujian profesi konsultan pajak yang digelar oleh asosiasi konsultan pajak.
Keempat, berpendidikan paling rendah S-1 atau setara. Kelima, memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang ditandatangani oleh:
Keenam, memiliki NPWP. Ketujuh, bukan merupakan pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.
Kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kesembilan, tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak.
Kesepuluh, tidak berada di bawah pengampuan. Kesebelas, menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
Kedua belas, sudah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu. Ketiga belas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu.
Keempat belas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu.
Sementara itu, terdapat sejumlah dokumen yang harus diunggah untuk mengajukan izin konsultan pajak antara lain:
Untuk diperhatikan, PMK 55/2026 dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2026. (rig)
