[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

PMK 55/2026 Berlaku, Syarat Jadi Konsultan Pajak Makin Banyak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 01 September 2026 | 14.30 WIB
PMK 55/2026 Berlaku, Syarat Jadi Konsultan Pajak Makin Banyak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak kian memperketat syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi konsultan pajak.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi konsultan pajak.

"Untuk memperoleh izin konsultan pajak, seseorang harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui direktur jenderal," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Persyaratan dimaksud antara lain, pertama, memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kedua, memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Ketiga, sudah lulus ujian profesi konsultan pajak yang digelar oleh asosiasi konsultan pajak.

Keempat, berpendidikan paling rendah S-1 atau setara. Kelima, memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang ditandatangani oleh:

  • pemimpin kantor konsultan pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
  • konsultan pajak sebagai penyelia.

Keenam, memiliki NPWP. Ketujuh, bukan merupakan pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.

Kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kesembilan, tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak.

Kesepuluh, tidak berada di bawah pengampuan. Kesebelas, menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

Kedua belas, sudah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu. Ketiga belas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu.

Keempat belas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu.

Sementara itu, terdapat sejumlah dokumen yang harus diunggah untuk mengajukan izin konsultan pajak antara lain:

  1. KTP;
  2. surat keterangan kompetensi sesuai izin yang dimohonkan;
  3. sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi;
  4. ijazah S-1 atau setara;
  5. surat keterangan pengalaman kerja khusus untuk permohonan izin tingkat B atau C;
  6. NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP;
  7. surat pernyataan yang menyatakan:
    • tidak pernah menjadi pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
    • tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan;
    • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun;
    • tidak dalam pengampuan;
    • telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu;
    • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu; dan
    • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu.
  8. surat keputusan pensiun atau surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Kemenkeu;
  9. surat pernyataan berakhirnya PPPK Kemenkeu; dan
  10. surat pernyataan memiliki ataupun tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah/semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

Untuk diperhatikan, PMK 55/2026 dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.