JAKARTA, DDTCNews β Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik untuk tidak menyalahartikan upaya perluasan basis dan kapasitas penerimaan negara sebagai intensifikasi.
Menurut Purbaya, pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan akan ditempuh melalui ekstensifikasi guna memperkuat basis pajak.
"Pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan secara berkelanjutan termasuk harmonisasi kebijakan perpajakan untuk memperkuat basis dan kapasitas penerimaan negara. Ini jangan diartikan intensifikasi, kita hanya akan ekstensifikasi saja," ujar Purbaya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).
Dengan ekstensifikasi, pemerintah akan mendorong wajib pajak yang belum membayar pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan mereka yang sudah membayar pajak tidak akan diganggu lagi.
Selain melakukan ekstensifikasi, Purbaya mengatakan pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum, baik atas wajib pajak maupun atas para pegawai yang bertugas memungut pajak.
"Ini berlaku untuk pegawai kami juga. Jadi bukan hanya pembayar pajak, tapi juga penagih pajak akan kami pastikan dilakukan dengan baik dan bersih," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan target penerimaan pajak senilai Rp2.591,4 triliun pada tahun depan.
Bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2026 yang senilai Rp2.310,8 triliun, penerimaan pajak pada tahun depan diusulkan tumbuh sebesar 12,1%.
Penerimaan pajak pada tahun depan utamanya terdiri atas PPh senilai Rp1.277,7 triliun serta PPN dan PPnBM senilai Rp1.126,1 triliun. (dik)
