PMK 18/2021

Penghasilan WNA SPDN dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Aturannya

Muhamad Wildan
Senin, 1 Maret 2021 | 13.45 WIB
Penghasilan WNA SPDN dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Aturannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan dari luar negeri bagi warga negara asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dengan keahlian tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, WNA SPDN hanya dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Adapun beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA dengan keahlian tertentu ... meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Senin (1/3/2021).

WNA yang dimaksud di antaranya memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau matematika. Untuk mendapatkan keringanan pajak, WNA tersebut harus membuktikan keahliannya dengan menunjukkan sejumlah dokumen.

Dokumen-dokumen itu antara lain sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah Indonesia atau negara asal, ijazah pendidikan, atau pengalaman kerja selama 5 tahun pada bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut.

WNA SPDN dengan keahlian tertentu ini juga memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan atau transfer of knowledge. Adapun pos-pos jabatan yang dapat diisi oleh WNA SPDN berkeahlian tertentu ini diperinci dalam lampiran II PMK 18/2021.

Setidaknya terdapat 25 jabatan yang terlampir berdasarkan pada kode ISCO/KBJI. Jabatan tersebut antara lain seperti ahli kimia, ahli teknik industri dan produksi, ahli teknik telekomunikasi, dosen di universitas, dan pengembang perangkat lunak.

WNA SPDN yang memenuhi kriteria tertentu tersebut dapat memanfaatkan fasilitas pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan dari luar negeri selama empat atahun pajak terhitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN.

Pada Pasal 10, WNA SPDN diberi ruang untuk memilih apakah hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia atau memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar negeri.

Bila memilih dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia, WNA SPDN perlu mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP).

WNA dengan keahlian tertentu yang sudah terlanjur menjadi SPDN sebelum PMK 18/2021 berlaku bisa dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia sepanjang jangka waktu 4 tahun pajak belum terlampaui dengan mengajukan permohonan.

Bila permohonan WNA yang terlanjur menjadi SPDN ini disetujui maka pengenaan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia hanya dihitung sejak berlakunya UU Cipta Kerja hingga tahun keempat WNA telah menjadi SPDN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.