JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merombak ketentuan seputar angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor. Perombakan ketentuan tersebut dilakukan melalui PMK 51/2026 yang mencabut dan menggantikan PMK 216/2019.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan PMK 51/2026 terbit untuk menyempurnakan ketentuan terdahulu. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan masukan dari kantor vertikal DJBC, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi aparat pengawas fungsional.
"PMK 51/2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan proses bisnis dan kebutuhan di lapangan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, serta tetap mengamankan hak keuangan negara," jelas Budi, dikutip pada Jumat (21/8/2026).
PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026. Dengan demikian, ada masa transisi selama 30 hari sebelum PMK 51/2026 berlaku efektif dan menggantikan peraturan terdahulu.
Budi mengimbau pengguna jasa kepabeanan dan pelaku usaha memanfaatkan masa transisi tersebut untuk mempelajari ketentuan terbaru. Langkah ini diperlukan agar pengguna jasa dan pelaku usaha dapat menyesuaikan prosedur dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru.
"Kami mengimbau pengguna jasa untuk memanfaatkan masa sebelum ketentuan ini berlaku efektif guna memahami perubahan yang ada dan menyiapkan proses bisnisnya," ujarnya.
Budi menekankan pengguna jasa perlu mengetahui mekanisme dasar angkut terus dan angkut lanjut. Pemahaman tersebut diperlukan agar pengguna jasa dapat memahami perubahan dan penyempurnaan yang diatur dalam PMK 51/2026. Simak Apa Itu Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut?
"Secara sederhana, angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor yang dilakukan melalui suatu kantor pabean tanpa proses pembongkaran terlebih dahulu. Sementara itu, angkut lanjut merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui suatu kantor pabean dengan dilakukan proses pembongkaran terlebih dahulu," jelasnya.
Budi menambahkan kesiapan pengguna jasa menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut. Untuk itu, DJBC mendorong pelaku usaha dan masyarakat yang berkepentingan untuk memahami perubahan prosedur sebelum PMK 51/2026 berlaku efektif pada 30 Agustus 2026.
“Dengan memahami ketentuan sejak awal, pengguna jasa dapat menyesuaikan proses bisnis dan kebutuhan administrasinya. Harapannya, implementasi PMK 51/2026 dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama pemberlakuan,” kata Budi.
Setidaknya ada 5 poin perubahan dalam PMK 51/2026 yang perlu pengguna jasa pahami. Pertama, Perluasan fungsi dokumen izin persetujuan muat barang angkut terus atau angkut lanjut di luar kawasan pabean.
Salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah perluasan fungsi dokumen persetujuan atas kegiatan di luar kawasan pabean. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai izin penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) apabila barang belum dapat segera dimuat.
Kedua, mengakomodasi angkut lanjut suku cadang perbaikan sarana pengangkut. PMK 51/2026 mengakomodasi pengangkutan atau penyelesaian barang impor berupa suku cadang (sparepart) yang akan digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut trayek internasional. Dengan persetujuan permohonan dan berita acara serah terima, barang tersebut dapat dikeluarkan untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean.
Ketiga, Cakupan pengangkutan multimoda diperluas. Penyempurnaan ini menyesuaikan perkembangan proses bisnis pengangkutan barang yang dalam praktiknya dapat melibatkan kombinasi beberapa moda transportasi.
Ketentuan baru juga menyelaraskan cakupan pengangkutan yang menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Selain itu, pengaturan mengenai rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor juga diselaraskan dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam PMK 155/2022.
Keempat, pengawasan administrasi diperkuat melalui rekonsiliasi dan otomasi. PMK 51/2026 mempertahankan sekaligus menyempurnakan mekanisme pengawasan pengangkutan secara administrasi.
Pengawasan dilakukan melalui rekonsiliasi antara BC 1.1 outward manifest pada kantor pabean asal dengan BC 1.1 inward manifest pada kantor pabean tujuan. Proses tersebut didukung otomasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Dengan mekanisme ini, pengawasan terhadap pergerakan barang tetap berjalan seiring dengan upaya peningkatan kelancaran pelayanan.
Kelima, pengaturan dibuat lebih terperinci untuk berbagai kebutuhan di lapangan. Selain perubahan utama tersebut, PMK 51/2026 juga mengakomodasi sejumlah penyempurnaan teknis. Di antaranya, pengaturan mengenai jenis dan besaran nilai jaminan atas pengawasan pengangkutan darat yang dilakukan tanpa segel elektronik, serta pendetilan kegiatan dan kemudahan dengan otomasi dalam pelaksanaan ketentuan pindah lokasi penimbunan (PLP).
Aturan ini juga mempermudah pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang asal daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean (BC 1.3).
PMK 51/2026 turut mengakomodasi ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia terkait angkut terus atau angkut lanjut. Simak PMK 51/2026 Terbit, Aturan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Dirombak (dik)
