Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
RAPBN 2027

Dana Bagi Hasil 2027 Diusulkan Naik 3%, Nilainya Capai Rp63,4 Triliun

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13.00 WIB
Dana Bagi Hasil 2027 Diusulkan Naik 3%, Nilainya Capai Rp63,4 Triliun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mengusulkan dana bagi hasil (DBH) pada tahun depan senilai Rp63,4 triliun, naik 3% dari outlook DBH 2026 senilai Rp61,5 triliun. Usulan tersebut tertuang dalam nota keuangan RAPBN 2027.

Meski terdapat kenaikan, perlu dicatat, alokasi DBH pada 2026 dan 2027 masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan realisasi DBH pada 2025 yang mencapai Rp168,9 triliun.

"Pada RAPBN tahun anggaran 2027, DBH direncanakan senilai Rp63,4 triliun, meningkat Rp1,9 triliun atau 3% dari outlook tahun 2026," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

Secara umum, penyaluran DBH pada 2027 mengacu pada realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan setelah mempertimbangkan sinergi pengelolaan keuangan negara dan program prioritas pemerintah.

Terdapat beberapa kebijakan terkait DBH pada tahun depan. Pertama, mengalokasikan DBH selaras dengan kebijakan belanja negara dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, menyinergikan pemanfaatan DBH dengan program prioritas pemerintah.

Ketiga, meningkatkan kualitas data dasar dan formula penghitungan realisasi DBH. Keempat, menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Kelima, memperhatikan kinerja daerah terkait dengan pemeliharaan lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara dalam alokasi DBH.

Sebagai informasi, DBH sesungguhnya adalah transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan tertentu. DBH dibagikan kepada daerah penghasil guna mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah.

Tidak hanya itu, DBH juga dikucurkan kepada daerah nonpenghasil guna menanggulangi eksternalitas negatif serta meningkatkan pemerataan dalam suatu wilayah.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan perkiraan realisasi penerimaan pada tahun anggaran sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.