[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-10/PJ/2026

DJP Bagi Aset Sitaan Jadi 3 Kelompok

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 12 September 2026 | 14.00 WIB
DJP Bagi Aset Sitaan Jadi 3 Kelompok
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2026 mengklasifikasikan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud ke dalam 3 kelompok besar.

Benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud terdiri atas barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan; barang bergerak seperti kendaraan bermotor, uang dan setara kas, perhiasan, elektronik, surat berharga dan instrumen keuangan lain, serta buku, catatan, atau dokumen; serta benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud lainnya.

"Pengklasifikasian benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud merupakan kegiatan mengelompokkan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud dalam beberapa kelompok berdasarkan kesamaan jenis, sifat, jumlah, dan ukurannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatannya," bunyi SE-10/PJ/2026, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).

Bila objek yang disita adalah barang tidak bergerak, penyimpanan dilakukan terhadap dokumen kepemilikan seperti sertifikat, surat hak milik, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain.

Sementara bila objek yang disita adalah barang bergerak, objek disimpan di tempat penyimpanan dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti keamanan lokasi penyimpanan, adanya pembatasan akses atas tempat penyimpanan, adanya pemantauan CCTV, dan lain-lain sesuai dengan jenis barang bergerak dimaksud.

Tidak hanya itu, benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud juga perlu dirawat agar kondisinya tetap baik dan sesuai dengan kondisi awal.

Sebagai contoh, bila aset yang disita adalah tanah dan bangunan, pengelola aset perlu berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan aset dimaksud untuk menjaga, mengawasi, atau mengelola aset. Kondisi fisik di sekitar tanah dan bangunan juga harus dicek serta dijaga kebersihannya.

Adapun bila aset yang disita adalah kendaraan bermotor, pengelola aset harus mengecek kondisi fisik agar tidak ada perubahan signifikan dari segi kualitas dan kuantitas, melakukan perawatan kebersihan, menghidupkan mesin untuk mengecek fungsi setiap komponen, serta menjalankan kendaraan untuk menguji normalitas kendaraan.

Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2026 telah ditetapkan pada 3 Agustus 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud. "Dengan ditetapkannya surat edaran dirjen ini, pengelolaan atas benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen yang dipinjam untuk tujuan perpajakan agar berpedoman pada surat edaran dirjen ini," bunyi SE-10/PJ/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.