Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Uji Coba TCF Berlanjut, LTO Serahkan Sertifikat Kepatuhan Pertamina

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 15 September 2026 | 11.30 WIB
Uji Coba TCF Berlanjut, LTO Serahkan Sertifikat Kepatuhan Pertamina
<p>Suasana penandatanganan berita acara <em>general ledger tax mapping </em>dan penyerahan sertifikat kepatuhan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar kepada Pertamina.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) bersama Pertamina menandatangani berita acara general ledger tax mapping dan penyerahan sertifikat kepatuhan.

Acara ini merupakan salah satu tonggak dari pelaksanaan uji coba program cooperative compliance melalui penerapan tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.

"Penandatanganan ini menandai kesiapan kedua belah pihak dalam mengintegrasikan sistem akuntansi, data transaksi, hingga sistem pengendalian internal perusahaan secara real-time," ungkap Kanwil LTO dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (15/9/2026).

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga (LTO Tiga) Budi Christiadi mengatakan penandatanganan berita acara general ledger tax mapping dan penyerahan sertifikat merupakan hasil dari kerja keras antara DJP dan Pertamina dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria pun mengapresiasi dukungan penuh dari DJP dalam rangkaian uji coba cooperative compliance melalui TCF dan integrasi data.

Kerja sama antara kedua pihak dipandang bisa memberi dampak positif bagi negara melalui pengelolaan pajak yang matang, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Adapun Sekretaris DJP Nurbaeti Munawaroh mengatakan penandatanganan berita acara general ledger tax mapping dan penyerahan sertifikat kepatuhan bukanlah seremoni semata. Menurutnya, acara ini merupakan wujud nyata dari terbangunnya kepercayaan, transparansi, keterbukaan data, dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dengan cooperative compliance, hubungan wajib pajak dan otoritas pajak bergeser dari pengawasan pascatransaksi menuju preventive compliance. Cooperative compliance diharapkan mampu mengidentifikasi risiko pajak sejak dini dan mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.

"Dengan adanya cooperative compliance bukan berarti pengawasan menjadi longgar, justru sebaliknya pengawasan menjadi semakin kuat karena berbasis sistem, berbasis data, dan berbasis transparansi," ujar Nurbaeti membacakan arahan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Uji coba cooperative compliance pada Pertamina diharapkan bisa menjadi benchmark penerapan cooperative compliance bagi wajib pajak lainnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.