[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Telat Masuk Asosiasi, Izin Konsultan Pajak Bisa Dicabut

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 06 September 2026 | 14.00 WIB
Telat Masuk Asosiasi, Izin Konsultan Pajak Bisa Dicabut
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Seorang konsultan pajak berkewajiban untuk menjadi anggota asosiasi konsultan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan konsultan pajak untuk menjadi anggota asosiasi konsultan pajak sebelum memperoleh izin, saat ini kewajiban keanggotaan harus dipenuhi dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah izin diperoleh.

"Kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh," bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Minggu (6/9/2026).

Bila dalam jangka waktu 30 hari kerja ternyata konsultan pajak tidak kunjung menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, konsultan dimaksud akan dikenai sanksi berupa pembekuan izin selama 3 bulan.

Dalam hal konsultan pajak tetap tidak menjadi anggota asosiasi hingga masa pembekuan berakhir, konsultan pajak dimaksud akan dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak. Konsultan pajak yang izinnya dicabut tidak berkesempatan untuk mengajukan izin kembali di kemudian hari.

"Konsultan pajak dan kantor konsultan pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan/atau pencabutan izin kantor konsultan pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin konsultan pajak dan/atau kantor konsultan pajak," bunyi Pasal 42 ayat (1) PMK 55/2026.

Sanksi pencabutan tidak hanya berdampak terhadap izin, melainkan juga terhadap surat keterangan kompetensi (SKK) yang dimiliki oleh konsultan pajak.

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (2) PMK 55/2026, SKK seorang konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku bila konsultan dimaksud dikenai sanksi pencabutan izin.

Implikasinya, konsultan yang izinnya dicabut juga tidak dapat menjadi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak mengingat tidak berlakunya SKK diikuti dengan tidak berlakunya surat keterangan terdaftar (SKT).

"SKT tidak berlaku apabila pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak meninggal dunia atau SKK tidak berlaku," bunyi Pasal 51 ayat (4) PMK 55/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.