[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Sertifikat Konsultan Pajak Lama Masih Berlaku, Simak Ketentuannya

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 06 September 2026 | 11.30 WIB
Sertifikat Konsultan Pajak Lama Masih Berlaku, Simak Ketentuannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dinyatakan masih tetap berlaku meski kedua PMK dimaksud telah digantikan dengan PMK 55/2026.

Merujuk pada ketentuan peralihan pada Pasal 60 huruf f PMK 55/2026, sertifikat konsultan pajak dinyatakan tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi (SKK) untuk jangka waktu maksimal 2 tahun sejak penerbitan.

Sertifikat konsultan pajak dimaksud juga masih dapat digunakan sebagai syarat permohonan izin konsultan pajak sampai dengan penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak oleh asosiasi.

"Pada saat peraturan menteri ini berlaku...sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dinyatakan tetap berlaku sebagai SKK, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat konsultan pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak," bunyi Pasal 60 huruf f PMK 55/2026, dikutip pada Minggu (6/9/2026).

Bila ujian profesi konsultan pajak telah diselenggarakan, sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 diperlakukan sebagai SKK.

Mengingat hanya diakui sebagai SKK, pemegang sertifikat konsultan pajak dimaksud harus mengikuti ujian profesi konsultan pajak untuk memperoleh izin konsultan pajak sesuai dengan PMK 55/2026.

"Dengan telah diselenggarakannya ujian profesi konsultan pajak oleh asosiasi konsultan pajak, seseorang yang memiliki sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f harus mengikuti ujian profesi konsultan pajak sebagai syarat permohonan izin konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)," bunyi Pasal 60 huruf g PMK 55/2026.

Kelulusan ujian profesi konsultan pajak dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus ujian yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak.

Ujian profesi konsultan pajak akan diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.

PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026. Dengan berlakunya PMK 55/2026, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.