JAKARTA, DDTCNews ā Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan penggunaan aplikasi SIKOP dalam penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak.
SIKOP tidak lagi digunakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
"Sehubungan dengan terbitnya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak, terdapat penyesuaian pada mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak. Sejalan dengan penyesuaian tersebut, seluruh proses layanan akan dialihkan sementara ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya resmi digunakan," tulis Kemenkeu pada laman resmi SIKOP, dikutip pada Kamis (27/8/2026).
Perlu dicatat, meski PMK 55/2026 disebut telah terbit, PMK baru dimaksud masih belum tersedia pada laman jdih.kemenkeu.go.id.
Untuk saat ini, layanan perizinan konsultan pajak diselenggarakan melalui portal layanan transisi pada laman s.kemenkeu.go.id/FormLayananIzinKP.
Nantinya, portal layanan transisi akan digantikan oleh aplikasi baru bernama Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu) sebagai sistem generasi berikutnya.
Mekanisme baru mengenai layanan perizinan konsultan pajak dapat diakses oleh para konsultan melalui laman pppk.kemenkeu.go.id/in/post/layanan-kp.
Bila terdapat kendala dalam masa transisi ini, para konsultan dapat menghubungi Kemenkeu melalui e-mail [email protected]. (dik)
