JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026, pemerintah kini mengatur ketentuan teknis mengenai nama kantor konsultan pajak.
Berdasarkan PMK 55/2026, konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan pajak di seluruh wilayah Indonesia setelah mendapatkan izin dari menteri keuangan. Bentuk kantor konsultan pajak dapat berupa perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas.
"Kantor konsultan pajak yang berbentuk perseorangan menggunakan nama konsultan pajak yang bersangkutan. Kantor konsultan pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung," bunyi Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Minggu (6/9/2026).
Untuk kantor berbentuk persekutuan perdata atau firma, apabila jumlah rekan pada kantor konsultan pajak lebih banyak dari jumlah rekan yang namanya tercantum dalam nama kantor konsultan pajak, maka di belakang nama kantor konsultan pajak ditambahkan frasa "dan Rekan".
PMK 55/2026 juga mengatur penggunaan nama konsultan pajak yang sudah meninggal dunia sebagai nama kantor konsultan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi apabila tidak memenuhi ketentuan nama kantor konsultan pajak.
Dalam hal kantor konsultan pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma akan mempertahankan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia sebagai nama kantor konsultan pajak, maka kantor konsultan pajak dimaksud wajib melakukan 2 hal.
Pertama, memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris konsultan pajak yang sudah meninggal. Kedua, persetujuan tersebut harus disahkan dalam akta notaris paling lambat 6 bulan sejak konsultan pajak meninggal dunia.
"Kantor konsultan pajak yang melanggar ketentuan ... dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin kantor konsultan pajak," bunyi Pasal 17 ayat (6) PMK 55/2026.
Sementara itu, kantor konsultan pajak berbentuk perseroan terbatas (PT) menggunakan nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (rig)
