TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, meluncurkan aplikasi Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak (Gurindam Pay) dalam rangka mendigitalkan pembayaran dan pengawasan pajak daerah.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan wajib pajak kini bisa melakukan pembayaran dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor. Sementara itu, pemkot dapat memperoleh data pembayaran pajak secara real-time dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Gurindam Pay bukan sekadar aplikasi, tetapi perubahan pembayaran manual menjadi digital," katanya, dikutip pada Minggu (6/9/2026).
Dengan adanya sistem pembayaran pajak daerah digital, pemkot dapat mengetahui langsung nominal penerimaan pajak, jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta potensi yang belum tergali secara optimal.
Lis meyakini sistem tersebut dapat membantu pemkot melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap wajib pajak. Salah satunya dengan mengidentifikasi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Jangan sampai pelaku usaha atau masyarakat yang tidak patuh justru tidak kita pantau," tuturnya.
Lis pun menekankan implementasi Gurindam Pay juga dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembaruan data. Dengan data lebih lengkap, pemkot dapat membandingkan potensi pajak yang sebenarnya dengan penerimaan yang sudah masuk kas daerah.
Dia optimistis hal tersebut akan membuat potensi pajak lebih terukur dan kebocoran penerimaan bisa ditekan sehingga PAD lebih optimal. Pemkot juga akan mengukur efektivitas program pembayaran dan pengawasan menggunakan Gurindam Pay dalam beberapa waktu ke depan setelah diterapkan.
"Kami lakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar penerapan sistem digital ini tidak menyulitkan masyarakat," ujar Lis seperti dilansir batamtoday.com. (rig)
