JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan telah menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas persoalan restitusi pajak yang dikeluhkan pelaku usaha.
Agus mengatakan persoalan restitusi pajak menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada Kemenperin. Menurutnya, restitusi pajak penting bagi pelaku usaha karena berkaitan dengan kondisi arus kas (cash flow) perusahaan.
"Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Selasa (1/9/20266).
Menurut Agus, kondisi arus kas perusahaan juga berpengaruh terhadap kemampuan pelaku usaha dalam mendanai proyek-proyek baru. Oleh karena itu, persoalan pencairan restitusi perlu menjadi perhatian pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati menyampaikan adanya kekhawatiran dari kalangan pengusaha, khususnya pelaku industri di Jawa Timur, terkait pencairan restitusi pajak.
Rahayu mengaku menerima keluhan dari pengusaha melalui Kadin. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha bahkan menyampaikan kemungkinan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila restitusi pajak tidak segera diselesaikan.
"Ini [sejak] sebulan yang lalu. Hari ini saya mendapatkan [kabar] 'Kalau misalkan restitusi pajak ini enggak selesai, enggak turun, kami mungkin harus PHK, bahkan harus pailit'. Itu industri, pabrik-pabrik," ujar Rahayu mengutip keluhan pengusaha.
Menurut Rahayu, persoalan restitusi pajak perlu segera mendapatkan perhatian karena berpotensi berdampak terhadap tenaga kerja di sektor industri. Dia pun meminta pemerintah memberikan solusi mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
"Ini sangat mendesak, menurut saya, urgent, berkaitan dengan jutaan jiwa karena mereka yang ada di industri," imbuhnya.
Sebagai informasi, realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 senilai Rp185,38 triliun atau turun 33,65% secara tahunan.
Apabila diperinci, restitusi PPh badan senilai Rp52,66 triliun, sedangkan restitusi PPN dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,82 triliun. (dik)
