JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas tanggapan dari wajib pajak yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan atau tim pengawasan perpajakan melakukan penelitian atas tanggapan yang diterima dari wajib pajak berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional dalam rangka menentukan simpulan dan usulan tindak lanjut
"Kepala KPP memutuskan tindak lanjut kegiatan P2DK dengan memperhatikan simpulan dan usulan tindak lanjut ...," bunyi penggalan pedoman dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Jumat (24/7/2026).
Setidaknya ada 15 bentuk simpulan yang bisa didapat berdasarkan pada hasil penelitian. Pertama, tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan. Kedua, wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan. Keempat, wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK.
Kelima, wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak melakukan penyampaian atau pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.
Keenam, wajib pajak menyampaikan tanggapan yang sesuai hasil penelitian dan/atau melakukan penyampaian atau pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.
Ketujuh, wajib pajak menyampaikan tanggapan yang perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan. Kedelapan, wajib pajak memiliki data dan/atau status dalam sistem administrasi DJP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kesembilan, wajib pajak terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya.
Kesepuluh, ditemukan adanya kesalahan dalam produk hukum berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kesebelas, wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan, sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, atau sedang dilakukan penyidikan.
Kedua belas, terdapat data dan/atau keterangan baru dalam sistem administrasi pengawasan DJP yang belum termasuk dalam materi kertas kerja penelitian (KKPt) dan laporan hasil penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.
Ketiga belas, wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan di bidang perpajakan. Keempat belas, wajib pajak strategis semula wajib pajak lainnya dan/atau wajib pajak strategis yang telah dilakukan penelitian kepatuhan material dalam lingkup PPM serta SP2DK yang diterbitkan tidak didasarkan pada pelaksanaan penelitian komprehensif. Kelima belas, simpulan lainnya. (kaw)
