JAKARTA, DDTCNews — Keempat asosiasi konsultan pajak akan melaksanakan ujian profesi guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.
Ujian profesi akan digelar oleh keempat asosiasi sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam PMK 55/2026, yakni paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Empat asosiasi bertemu untuk persiapan pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak sesuai ketentuan PMK yang mengamanatkan pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2026," ujar Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, dikutip pada Minggu (13/9/2026).
Keempat asosiasi yang akan menyelenggarakan ujian profesi, yakni IKPI, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).
Sesuai dengan PMK 55/2026, ujian profesi merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui oleh seorang konsultan pajak untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak.
Sertifikat dimaksud nantinya digunakan oleh konsultan pajak untuk mengajukan izin konsultan pajak kepada menteri keuangan melalui Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Dalam rangka mempersiapkan ujian profesi dimaksud, keempat asosiasi telah menggelar pertemuan guna memastikan ujian profesi berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang diterapkan pemerintah.
"Yang terpenting adalah kekompakan antar-asosiasi dalam menyambut pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam PMK," ujar Vaudy. (rig)
