[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kemenkeu Dorong Praktisi Pajak Jadi Konsultan Berizin

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 13 September 2026 | 14.00 WIB
Kemenkeu Dorong Praktisi Pajak Jadi Konsultan Berizin
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) mendorong para praktisi pajak untuk menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak, bukan hanya sebagai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa.

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK Citra Wulan Ratri mengatakan terdapat banyak manfaat yang diperoleh seseorang ketika telah menjadi konsultan pajak sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026.

"Yang jelas konsultan pajak ini adalah profesi, ada pembinaan dan pengembangan profesinya. Kami di Direktorat PPPK selalu menguatkan pengembangan profesi," ujar Citra, dikutip pada Minggu (13/9/2026).

Citra menjelaskan Direktorat PPPK nantinya juga akan turut mendorong penggunaan jasa konsultan pajak yang berizin kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adanya izin konsultan pajak juga akan meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap konsultan dimaksud.

"Kami juga akan bekerja sama dengan DJP. Untuk menyediakan jasa profesional dan tepercaya kepada masyarakat, tentunya kami perlu pengembangan termasuk edukasi kepada pengguna jasanya," tutur Citra.

Berbeda dengan pihak lain, konsultan pajak juga tidak perlu memperbarui surat keterangan kompetensi (SKK) setiap 3 tahun sekali melalui ujian penyegaran.

Izin konsultan pajak berlaku permanen tanpa batas waktu. Namun, konsultan pajak perlu menjaga kompetensinya dengan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).

"Jadi tidak ada masa berlaku izin, tetapi ada kewajiban yang perlu dipenuhi. Ketika ingin menjadi seorang profesional konsultan pajak, kami menyediakan wadah untuk mengembangkannya," ujar Citra. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.