INTEGRASI DATA

Dengan SiMoDIS, Kerja Sama DJBC dan DJP Akan Meningkat

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Desember 2019 | 16.26 WIB
Dengan SiMoDIS, Kerja Sama DJBC dan DJP Akan Meningkat

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai akan mendapat tambahan data dengan implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) tahun depan. Kerja sama dengan Ditjen Pajak disebut akan semakin intens.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat jumpa pers implementasi SiMoDIS hari ini. Menurutnya, dengan hadirnya SiMoDIS tidak hanya memperkuat proses bisnis internal DJBC tapi juga meningkatkan kerja sama dengan unit kerja lain di Kemenkeu khususnya dengan Ditjen Pajak.

"Data hasil rekonsiliasi dari SiMoDIS menjadi salah indikator dalam pengawasan melalui joint program antara DJBC dan Ditjen Pajak," katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Menurutnya, kegiatan joint program dengan DJP akan ditujukan bagi pelaku usaha yang terdeteksi tidak patuh dalam SiMoDIS. Kegiatan lanjutan bukan hanya pemeriksaan fisik barang yang ada di daerah pabean, tapi juga akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan DJP tekait kewajiban perpajakan lainnya.

Sementara itu, untuk pelaku usaha yang patuh, maka diberikan fasilitas fiskal baik dari sisi pajak maupun kepabeanan. Dari sisi pajak, hasil data rekonsiliasi akan salah satu landasan bagi pelaku usaha dalam mengajukan fasilitas restitusi dipercepat untuk pajak pertambahan nilai (PPN)

Heru menuturkan referensi dari SiMoDIS akan digunakan sebagai salah syarat dalam pelayanan restitusi di percepatan. Dengan demikian, fasilitas dan insentif fiskal dapat berjalan tepat sasaran untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria  dan juga patuh terhadap aturan perpajakan.

"Jadi kita jadikan output dalam SiMoDIS ini menjadi salah satu referensi dalam rangka memberikan pelayanan restitusi dipercepat," imbuhnya.

Seperti diketahui, seluruh transaksi ekspor - impor akan terintegrasi dengan aliran uang devisa melalui SiMoDIS mulai 1 Januari 2020. Sistem informasi tersebut akan mengintegrasikan berbagai data baik dari Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia. 

Seluruh data ekspor impor, dan pemberitahuan pabean dari zona perdagangan bebas Batam akan masuk dalam SiMoDIS. Kemudian manifes barang kiriman, data dari tempat penimbunan berikat, profil eksportir dan importir serta manifes data keberangkatan dan kedatangan penumpang juga masuk dalam sistem.

Sementara itu, bank sentral akan menanamkan data devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran  impor. Integrasi data tersebut, memberikan data lengkap bagi DJBC untuk melakukan pemetaan kepatuhan dari pelaku usaha dan menjadi basis penyusunan kebijakan moneter oleh BI. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.