[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 44/2026

Surat Kuasa Khusus Kini Wajib Muat Masa Berlaku

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 16 Juli 2026 | 08.30 WIB
Surat Kuasa Khusus Kini Wajib Muat Masa Berlaku
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Surat kuasa khusus yang digunakan wajib pajak untuk menunjuk seorang kuasa kini harus memuat masa berlaku. Hal ini menjadi salah satu poin baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.

Melalui PMK 44/2026, Kementerian Keuangan di antaranya memperbarui informasi minimal yang harus dimuat dalam surat kuasa khusus beserta formatnya. Apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, poin yang baru ditambahkan adalah perincian hal yang dikuasakan dan masa berlakunya surat kuasa.

“Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:a. paling sedikit memuat:...5. masa berlaku surat kuasa khusus,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Kamis (16/7/2026).

PMK 44/2026 juga telah melampirkan contoh format penulisannya. Merujuk pada contoh format surat kuasa khusus dalam PMK 44/2026, masa berlaku tersebut ditulis seperti berikut “Surat kuasa khusus ini berlaku mulai tanggal …. sampai dengan tanggal ….”.

Informasi mengenai masa berlaku surat kuasa ini penting karena menentukan sampai kapan seseorang bisa menjadi kuasa wajib pajak. Sebab, Pasal 10 ayat (1) PMK 44/2026 menegaskan pemberian kuasa berakhir di antaranya apabila masa berlaku surat kuasa khusus berakhir.

“Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 44/2026.

Selain masa berlaku, wajib pajak kini juga harus memerinci hal-hal yang dikuasakan kepada penerima kuasa pada surat kuasa. Hal ini juga belum diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu PMK 229/2014 Perincian itu seperti:

  • menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai DJP;
  • menyampaikan klarifikasi, tanggapan, jawaban baik lisan maupun tertulis, atau dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP;
  • menandatangani SPT Tahunan atau SPT Masa; dan/atau
  • menandatangani surat-surat, formulir-formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya. Simak WP Perlu Perinci Hal-hal yang Dikuasakan di Surat Kuasa Khusus (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.