JAKARTA, DDTCNews - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Pensiunan PNS Kemenkeu harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk menjadi seorang kuasa, salah satunya ialah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi sebagai PNS.
"Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan ... pihak lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai PNS Kementerian Keuangan dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi ketentuan: selama mengabdikan diri sebagai PNS Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:...," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Secara terperinci, PMK 44/2026 menyatakan hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan di bidang kepegawaian dapat dijatuhkan kepada pensiunan PNS Kemenkeu yang melanggar 2 ketentuan.
Pertama, pensiunan PNS Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin berat bila tidak menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pensiunan PNS Kemenkeu selama mengabdi melanggar 6 larangan berupa menyalahgunakan wewenang; menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Kemudian, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; melakukan pungutan di luar ketentuan; menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Selain tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, pensiunan PNS Kemenkeu juga harus diberhentikan dengan hormat untuk menjadi kuasa wajib pajak.
Ditambah pula, pensiunan PNS Kemenkeu harus melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, sesuai yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian.
Dengan demikian, ada 3 ketentuan yang perlu dipenuhi oleh eks pegawai Kemenkeu untuk berkiprah menjadi kuasa wajib pajak, yakni:
Perlu diperhatikan, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Pihak yang dapat ditunjuk meliputi konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Adapun pihak lain yang dimaksud adalah seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) yang dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, pensiunan PNS Kemenkeu berhak ditunjuk sebagai pihak lain selaku kuasa wajib pajak. Sebagai kuasa, pensiunan PNS Kemenkeu juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 44/2026. (dik)
