JAKARTA, DDTCNews - Semua peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang berstatus mengulang diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada USKP periode II/2026.
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menegaskan apabila peserta tidak melakukan pendaftaran untuk mengikuti USKP kali ini maka kesempatan mengulang bagi peserta dimaksud akan hangus.
"Pendaftar yang berhak mengikuti ujian mengulang wajib melakukan pendaftaran pada USKP periode ini. Apabila tidak mendaftar, maka akan mengurangi kesempatan mengulang yang dimiliki," tulis KP3SKP pada Pengumuman No. PENG-09/KP3SKP/VII/2026, dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Seluruh peserta USKP yang berstatus mengulang berkesempatan mengikuti USKP periode II/2026 mengingat kuota yang tersedia sudah melebihi jumlah peserta berstatus mengulang. Contoh, kuota USKP A ulang pada periode ini mencapai 2.585, melebihi jumlah peserta USKP A yang berhak mengulang sebanyak 2.313 orang.
Selanjutnya, kuota USKP B ulang pada USKP periode II/2026 mencapai 395, di atas jumlah peserta USKP B yang berhak mengulang sebanyak 331 orang. Adapun kuota USKP C ulang kali ini sebanyak 42, di atas jumlah peserta USKP C yang berhak mengulang sebanyak 33 orang.
"Kuota pendaftaran disediakan melebihi jumlah peserta mengulang yang berhak mengikuti ujian. Pendaftar yang tidak lolos verifikasi administrasi akan berkurang kesempatan mengulangnya," tulis KP3SKP pada Pengumuman Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026.
Untuk mengikuti USKP periode ini, para peserta yang berstatus mengulang harus mendaftarkan diri melalui laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/ pada 13 Juli pukul 8.00 WIB hingga 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
KP3SKP akan memverifikasi para pendaftar setelah berakhirnya periode pendaftaran. Pendaftar dinyatakan lolos verifikasi bila memenuhi seluruh ketentuan pada Pengumuman Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026.
Hasil verifikasi peserta, lokasi, dan alamat ujian akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada 28 Juli 2026. (rig)
