[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Ingin Jadi Penentu Harga Komoditas, Pajak Bisa Masuk Proporsional

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 | 10.30 WIB
RI Ingin Jadi Penentu Harga Komoditas, Pajak Bisa Masuk Proporsional
<p>Ilustrasi. Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (7/1/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia ingin memiliki kekuatan dalam menentukan harga komoditas strategis melalui pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS). Keberadaan bursa tersebut juga diharapkan dapat membuat penerimaan pajak dan devisa masuk secara lebih proporsional.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan seluruh transaksi nantinya diharapkan menggunakan harga referensi yang terbentuk di bursa. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membantu mengontrol transaksi sekaligus mengurangi manipulasi transfer pricing dan praktik underinvoicing.

"At the end semua transaksi akan memakai referensinya di bursa. Anda bisa bayangkan kalau itu terjadi maka Insyaallah negara kita menjadi makmur, not only beberapa pihak, tetapi adalah rakyat Indonesia. Karena tentu saja devisa dan juga pajak akan masuk secara proporsional dan profesional," katanya, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).

Menurut Sarjito, keberadaan bursa penting bagi Indonesia yang merupakan salah satu penghasil komoditas strategis terbesar di dunia. Indonesia, misalnya, merupakan negara dengan produksi nikel terbesar di dunia, tetapi belum memiliki kekuatan dalam menentukan harga komoditas tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, dia menilai Indonesia perlu membangun bursa sendiri agar memiliki referensi harga komoditas yang dapat digunakan dalam transaksi. Menurutnya, keberadaan referensi tersebut juga dapat membantu pemerintah mengontrol praktik transfer pricing dan underinvoicing, baik yang dilakukan melalui harga maupun volume transaksi.

"Kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, underinvoicing, baik melalui harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik," ujarnya.

Sarjito menambahkan seluruh transaksi di bursa komoditas nantinya akan menjadi referensi atau acuan yang berdampak terhadap perekonomian nasional. Dampaknya diharapkan dapat dirasakan melalui devisa dan penerimaan pajak.

Guna mendukung penyelenggaraan BMKS, OJK akan segera menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.

Kedua, POJK mengenai penyelenggaraan BMKS. BMKS ditargetkan mulai beroperasi pada 2027. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.