UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Bersiap, USKP bagi Peserta Mengulang Digelar pada 11–13 Agustus 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 04 Juli 2026 | 08.00 WIB
Bersiap, USKP bagi Peserta Mengulang Digelar pada 11–13 Agustus 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2026.

USKP kali ini diselenggarakan khusus bagi peserta mengulang pada seluruh tingkatan, yakni A, B, dan C. Adapun USKP akan dilaksanakan pada 11–13 Agustus 2026.

"USKP periode II tahun 2026 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu Selasa sampai dengan Kamis, 11–13 Agustus 2026," tulis KP3SKP dalam Pengumuman No. PENG-09/KP3SKP/VII/2026, dikutip pada Sabtu (3/7/2026).

Dalam rangka mengikuti USKP periode II/2026, peserta perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran USKP Periode II/2026 bagi tingkat A, B, dan C akan dilaksanakan serentak dan secara online mulai 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB hingga 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.

Ada 6 langkah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta USKP Periode II/2026. Pertama, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman aplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

Kedua, pendaftar mengisi data pendaftaran sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketiga, pendaftar yang belum memiliki akun pendaftaran wajib melakukan registrasi dengan mengisi data pendaftaran. Kemudian, pendaftar yang sudah memiliki akun pendaftaran dapat langsung masuk (login) ke laman aplikasi pendaftaran menggunakan akun G-mail yang telah terdaftar.

Keempat, pendaftar mengunggah dokumen persyaratan, termasuk pas foto terbaru dengan latar belakang warna putih, serta surat pernyataan peserta ujian terbaru yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000. Softcopy template surat pernyataan peserta ujian (format PDF) dapat diunduh melalui tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9723/.

Apabila sudah mengunggah dokumen terbaru, peserta diimbau tidak menggunakan (klik) fitur 'Gunakan Data Sebelumnya' karena akan kembali ke dokumen sebelumnya.

Kelima, setelah seluruh data dan dokumen dipastikan sesuai ketentuan, pendaftar melakukan submit dalam aplikasi pendaftaran.

Keenam, pendaftar yang berhak mengikuti ujian mengulang, namanya tercantum pada lampiran PENG-09/KP3SKP/VII/2026. Jika saat melakukan registrasi muncul keterangan ‘bukan undangan’, pendaftar dapat mengisi formulir pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/kendalaUSKP.

Perlu diperhatikan, USKP Periode II/2026 akan diselenggarakan di 28 kota dengan total kuota sebanyak 3.022 peserta. Pelaksanaan USKP tidak dipungut biaya.

Hasil verifikasi dan lokasi/unit ujian akan diumumkan pada 28 Juli 2026. Kemudian, pengumuman kelulusan peserta USKP periode II/2026 akan dilaksanakan pada 4 September 2026, dan penerbitan sertifikat pada September–Oktober 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.