KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Kepdirjen untuk Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Juni 2026 | 14.45 WIB
DJP Siapkan Kepdirjen untuk Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh 22
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan keputusan dirjen pajak (kepdirjen) terkait dengan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK 37/2025.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hendak memulai pelaksanaan pemungutan pajak tersebut pada 1 Juli 2026.

"Aturan adalah kepdirjen penunjukan mereka sebagai pemungut. Tunggu besok," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Selasa (30/6/2026).

Selain menyiapkan kepdirjen penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut, lanjut Inge, DJP juga telah menggelar pertemuan secara one-on-one dengan para penyedia marketplace.

"Kalau tidak ada perubahan, kepdirjen penunjukan akan terbit besok. Kita masih menunggu hari ini, kalau ternyata betul besok diberlakukan, besok kita akan sampaikan apakah sudah ada kepdirjen atau tidak," tuturnya.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan asosiasi masih berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan pemungutan PPh Pasal 22 bisa berjalan dengan baik dan memberi kepastian kepada semua pihak.

Saat ini, idEA mengaku masih menunggu keputusan tertulis dari DJP yang memuat hasil pembahasan bersama penyedia marketplace mengenai beragam aspek teknis implementasi.

"Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform diperkirakan akan diberikan waktu sekitar 1 bulan sejak ketentuan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan. Namun, hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi," ujar Ketua Umum idEA Budi Primawan.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang.

Bagi pedagang, PPh Pasal 22 dimaksud bisa diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace bakal ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  • nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.