JAKARTA, DDTCNews - DJP menegaskan wajib pajak orang pribadi yang berdagang di marketplace bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun.
Agar tak pungut pajak oleh penyedia marketplace, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak orang pribadi pemilik merchant harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta. Soal penyampaian surat pernyataan tersebut, dia mengingatkan merchant agar jujur soal nilai omzetnya.
"Setiap seller diharapkan jujur kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. 'Omzet saya masih di bawah Rp500 juta sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima'," katanya, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Melalui PMK 37/2025, marketplace diwajibkan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online atau merchant di dalam negeri. Adapun tarif PPh Pasal 22 yang berlaku yaitu sebesar 0,5%.
Inge mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan memudahkan UMKM karena tidak perlu menghitung dan menyetorkan pajak sendiri. Sebab, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace nantinya tetap bisa diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.
Dalam pelaksanaannya, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari merchant yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun. Ketentuan ini selaras dengan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi dalam UU PPh.
Namun, penyedia marketplace bisa tetap melakukan pemungutan pajak apabila diketahui omzet merchant telah melampaui Rp500 juta.
"Platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melampaui batasan Rp500 juta, maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan," ujarnya. (dik)
