JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ancang-ancang menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri mulai 1 Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Pajak (DJP) mengenai kesiapan teknis penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia juga menegaskan pemungutan pajak oleh marketplace bukanlah jenis pajak baru.
"Mungkin mulai Juli, saya akan double check dengan pajak [Ditjen Pajak], tapi rasanya akan seperti itu. Tapi ini bukan pajak tambahan," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Purbaya menerangkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online di marketplace bertujuan untuk menciptakan persaingan yang adil (level playing field) antara pedagang online dan pedagang toko konvensional.
"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya karena mereka bayar pajak, tapi kok yang online enggak bayar. Begitu kira-kira, jadihanya supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," kata Purbaya.
Perlu diketahui, penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah diatur dalam PMK 37/2025. Beleid ini menyatakan penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
Selain itu, dalam hal omzet merchant belum mencapai Rp500 juta maka penyedia marketplace tidak akan melakukan pemungutan pajak. Namun, merchant juga harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya di bawah Rp500 juta kepada penyedia marketplace. (rig)
