JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyita aset berupa uang tunai senilai Rp2 miliar milik PT GR.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menjelaskan penyitaan uang tunai tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh PT GR.
"Tindakan penyitaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan," tulis kantor pajak, dikutip pada Selasa (16/6/2026).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran ataupun harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan KUHAP termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negara setempat.
Aset yang bisa disita adalah segala bentuk barang bergerak dan tidak bergerak termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak.
Kanwil DJP Jakarta Pusat mengeklaim pelaksanaan penyitaan oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat telah berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur. Penyitaan dihadiri oleh penanggung jawab dari wajib pajak bersangkutan.
Kanwil DJP Jakarta Pusat juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Penyitaan dipandang sebagai komitmen dalam menjaga integritas sistem perpajakan, menegakkan kepatuhan, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.
"Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan sukarela dari seluruh wajib pajak," jelas kantor pajak dalam keterangan resmi. (rig)
