JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan cara yang lebih terarah dan efisien. Hal ini juga untuk memastikan wajib pajak membayar pajak secara teratur dan sesuai ketentuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengawasan yang efisien dan terarah dimaksudkan untuk memperluas basis pemajakan guna menambah jumlah wajib pajak terdaftar.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pengawasan kegiatan ekonomi untuk pengumpulan data wilayah, pengawasan berbasis knowing your taxpayer, serta pengayaan dan penguatan basis data," katanya, dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Sebagai informasi, pengawasan atas kepatuhan wajib pajak adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan PMK 111/2025, ruang lingkup pengawasan terdiri atas 3 jenis, yaitu pengawasan wajib pajak terdaftar; wajib pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.
Pengawasan wilayah merupakan pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak, serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja. Pengawasan wilayah dilakukan DJP dengan cara mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja.
"Pengawasan ... dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 111/2025.
Beleid itu juga mengatur, ada 10 bentuk kegiatan pengawasan kepatuhan yang dilaksanakan DJP. Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP.
Perlu diperhatikan, wajib pajak yang menjadi sasaran kepatuhan oleh DJP juga memiliki peran tersendiri, yaitu memberikan respons.
Sebagai respons, wajib pajak harus melakukan 3 hal. Pertama, memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Kedua, memenuhi undangan untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring. Ketiga, memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan. (rig)
