PP 20/2026

Larang Pecah Usaha demi PPh Final, DJP: UMKM Harus Bangga Naik Kelas

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juni 2026 | 09.30 WIB
Larang Pecah Usaha demi PPh Final, DJP: UMKM Harus Bangga Naik Kelas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaku usaha tidak memecah usaha demi memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemecahan usaha justru menunjukkan pelaku usaha lebih memilih mempertahankan status sebagai usaha mikro dan kecil ketimbang naik kelas menjadi usaha menengah dan besar. Menurutnya, pelaku usaha semestinya bangga jika mampu meningkatkan omzet dan naik kelas.

"Kenapa mereka enggak bangga ya naik kelas? Kan seharusnya mereka bangga dong naik kelas, sudah bukan Rp4,8 miliar lagi. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, terus menjadi naik kelas, enggak jadi mikro atau kecil lagi," katanya, dikutip pada Kamis (25/6/2026).

Merujuk data Ditjen Pajak (DJP), sekitar 17,21% atau 93.260 dari total 542.000 wajib pajak UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk memanfaatkan PPh final UMKM.

Secara terperinci, ada 28.010 orang pribadi yang memiliki 2 hingga 4 UMKM. Selanjutnya, tercatat ada 1.877 orang pribadi yang memiliki 5 hingga 25 UMKM.

DJP juga mencatat ada 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 UMKM. Terakhir, ada 14 orang pribadi yang diketahui memiliki lebih dari 51 UMKM.

Sejak akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengendus praktik pecah usaha untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Hal itu yang kemudian melatarbelakangi masuknya ketentuan antipemecahan usaha pada skema PPh final UMKM dalam PP 20/2026.

"Itulah sebabnya pada PP 20/2026 ini untuk PT dan CV kami tidak berikan lagi fasilitas. Tapi untuk orang pribadi, tidak kita batasi sekarang," ujar Inge.

Dengan berlakunya PP 20/2026, pemanfaatan skema PPh final UMKM dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet agregat orang pribadi dan perseroan perorangan milik orang pribadi dimaksud tak melebihi Rp4,8 miliar.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Wajib pajak badan lainnya seperti PT dan CV didorong untuk melakukan pembukuan dengan baik dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.