JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2026 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang 6/2014 s.t.d.t.d UU 3/2024 tentang Desa. Beleid yang berlaku mulai 27 Maret 2026 ini mencabut dan menggantikan PP 43/2014 beserta seluruh perubahannya.
Penggantian peraturan dilakukan untuk simplifikasi regulasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, peraturan ini terbit untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pasca-terbitnya UU 3/2024.
“Peraturan pemerintah ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan oleh UU 6/2014 s.t.d.t.d UU 3/2024,” bunyi penjelasan umum PP 16/2026, dikutip pada Kamis (11/6/2026).
Secara substansi, PP 16/2026 memuat ketentuan menyeluruh tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan itu mulai dari pembentukan dan penataan desa, struktur organisasi pemerintah desa, hingga mekanisme pemilihan kepala desa secara serentak.
Aturan ini juga mengatur soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelolaan keuangan dan aset desa, perencanaan pembangunan desa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, pemberdayaan masyarakat, hingga sarana dan prasarana desa.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP 16/2026 adalah pengelolaan keuangan desa yang turut mencakup dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Adapun pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran.
Anggaran ADD tersebut minimal 10% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota yang diterima dalam APBD. Pembagian ADD kepada setiap desa dilakukan dengan mempertimbangkan:
PP 16/2026 juga menyebut salah satu sumber pendapatan desa berasal dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota. Merujuk Pasal 116 ayat (1) PP 16/2026, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa minimal 10% dari realisasi penerimaan.
Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada setiap desa secara proporsional dengan ketentuan:
Selain itu, PP 16/2026 menekankan pemerintah desa wajib mengelola APBDes secara transparan, akuntabel, partisipatif. Hal ini dilakukan di antaranya dengan mengumumkan informasi APBDes secara berkala kepada masyarakat desa. Informasi APBDes tersebut di antaranya mengenai laporan perpajakan.
Poin menarik lain dalam PP 16/2026 adalah adanya perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain itu, ada perubahan batasan maksimal periode menjabat dari 3 periode menjadi 2 periode. (dik)
