KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Alat Kesehatan dari Luar Negeri, Simak Ketentuan Impornya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 April 2026 | 13.30 WIB
Bawa Alat Kesehatan dari Luar Negeri, Simak Ketentuan Impornya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Apabila berobat di luar negeri, seringkali pasien turut membeli alat kesehatan yang hendak dibawa pulang ke Indonesia seperti tensimeter, glukometer, oksimeter, dan alat bantu dengar.

Alat kesehatan tersebut bisa dibawa masuk ke Indonesia, bahkan jika tanpa izin edar. Meski demikian, prosesnya memang tidak mudah dan memerlukan berbagai dokumen agar lancar diimpor ke Indonesia.

"Pastikan tidak ada yang terlewat—satu dokumen saja bisa menghambat proses," bunyi unggahan Kantor Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).

Perlu diketahui, setiap barang bawaan penumpang dari luar negeri wajib dideklarasikan kepada otoritas bea dan cukai. Atas impor alat kesehatan, juga telah diatur ketat.

Penumpang dari luar negeri yang hendak membawa alat kesehatan perlu melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain bukti alat kesehatan tersebut sudah terdaftar di negara asal; invoice/airway bill dan/atau bill of lading; pemberitahuan impor barang (PIB); dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Selain itu, penumpang juga perlu menyampaikan informasi data dan jumlah pasien; surat keterangan dokter yang bertanggung jawab untuk permohonan yang diajukan pasien; rekomendasi Komite Medik bagi permohonan yang dilakukan oleh dokter; serta rekomendasi dari kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk alat kesehatan yang mengandung radiasi pengion.

Khusus untuk alat kesehatan yang belum memiliki izin edar di Indonesia tetapi sangat dibutuhkan, bisa tetap dibawa atau didatangkan dari luar negeri. Namun, impor alat kesehatan tersebut harus memenuhi standar persyaratan dengan kriteria tersebut.

Syaratnya antara lain memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara; memperhatikan kebutuhan dan stok nasional; memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu; serta mendukung kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.

Tak hanya itu, alat kesehatan juga harus berasal dari sumber resmi; ketersediaannya langka; belum tersedia produk sejenis di dalam negeri; bersifat insidental dan bukan untuk keperluan reguler; dan/atau bukan untuk kepentingan komersial.

Berdasarkan Permenkes 51/2014 s.t.d.d Permenkes 7/2020, pengimpor alat kesehatan yang belum memiliki izin edar harus mengajukan persetujuan pemasukan alat kesehatan melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme (SAS) kepada Kemenkes secara elektronik. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.