JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengimplementasikan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 dalam rangka menekan impor solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengujian teknis atas implementasi mandatori B50 sudah dilaksanakan oleh Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
"Secara teknis sudah dilakukan uji coba yang dilakukan oleh tim kami dari Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Ibu Dirjen EBTKE Prof. Eniya. Hasilnya sangat menggembirakan," ujar Bahlil, dikutip pada Jumat (19/6/2026).
B50 adalah biodiesel yang komposisinya terdiri atas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sebesar 50% dan solar sebesar 50%. Mandatori B50 merupakan kelanjutan dari implementasi B20, B30, dan B40.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa B50 memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan B40. Pasalnya, B50 memiliki kadar air yang lebih rendah dibandingkan B40.
Pengujian telah dilakukan oleh Ditjen EBTKE atas berbagai jenis kendaraan dan peralatan operasional guna memastikan kesiapan implementasi mandatori B50 secara luas.
"Ini sudah dilakukan uji coba di berbagai kendaraan, baik alat berat, kapal, kereta api, dan kendaraan lainnya. Sektor tambang, ekskavator, hingga alat pertanian semuanya sudah dilakukan," ujar Bahlil.
Berdasarkan uji coba ini, pemerintah akan mengimplementasikan mandatori B50 guna menekan dan bahkan menghapuskan kebutuhan impor solar. Penghematan devisa berkat pengurangan impor solar diperkirakan mencapai Rp157,28 triliun.
Tak hanya menekan impor solar, implementasi mandatori B50 juga akan menciptakan nilai tambah senilai Rp24,68 triliun bagi industri kelapa sawit dan mendorong penciptaan 2,2 juta lapangan kerja pada sektor tersebut. (dik)
