JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dikenakan atas omzet atau peredaran bruto (kotor) wajib pajak.
Skema PPh final 0,5% ini berlaku untuk omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, sebagaimana diatur dalam PP 20/2026. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Reza Irfandhani pun menjelaskan yang dimaksud dengan omzet adalah penghasilan kotor wajib pajak sebelum dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
"Jadi Rp4,8 miliar itu omzet kotor, sebelum dikurangi biaya, sebelum dikurangi diskon, HPP [harga pokok penjualan. Benar-benar [penghasilan] kotor," ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, Penyuluh Pajak Direktorat P2Humas DJP Yoyon Hardhianto menyampaikan wajib pajak dapat menjumlahkan keseluruhan penghasilan kotor yang diraup dalam satu tahun pajak. Apabila omzet tersebut tidak melebihi threshold senilai Rp4,8 miliar dalam setahun, wajib pajak berhak menggunakan tarif PPh final UMKM.
Setelah itu, barulah omzet tersebut dikalikan dengan tarif PPh final 0,5%, maka didapatkan jumlah PPh yang harus dibayarkan wajib pajak ke kas negara.
"Jadi total threshold untuk menentukan batasan apakah kawan pajak berhak pakai tarif PPh UMKM atau enggak, adalah totalkan seluruh agregasi omzet dari usaha wajib pajak orang pribadi maupun PT perorangan, dari suami, istri, anak, sebelum diskon. Karena yang disebut adalah peredaran bruto itu adalah peredaran sebelum ada potongan," jelas Yoyon.
Perlu diperhatikan, ketentuan teranyar mengenai pemanfaatan PPh final UMKM 0,5% diatur dalam PP 20/2026. Merujuk pada beleid itu, skema PPh final UMKM kini hanya berhak dimanfaatkan oleh 3 pihak.
Lalu, 3 pihak yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, serta wajib pajak berbentuk koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
PP 20/2026 juga menyatakan besarnya peredaran bruto yang diperoleh wajib pajak merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final. Ini juga termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Selain itu, besaranya peredaran bruto juga mencakup imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang memenuhi ketenetuan Pasal 58 ayat (2), berarti besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri. (rig)
