JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mulai mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pengekspor tunggal mulai 1 Juni 2026.
Kewajiban mengekspor komoditas SDA melalui BUMN bakal diatur dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Selain itu, peraturan turunan dari PP juga disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia.
"Berbagai instrumen regulasi baik dari permendag, dari BI, maupun dari menteri keuangan juga akan disiapkan dan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," katanya, dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Beriringan dengan persiapan regulasi, Airlangga menyebut pemerintah juga mulai melaksanakan sosialisasi kepada para eksportir SDA strategis seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Melalui sosialisasi, pemerintah menekankan kewajiban ekspor SDA strategis melalui Danantara bakal dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Pada tahapan pertama ini, perusahaan masih bertransaksi langsung dengan buyer. Danantara sebagai BUMN yang ditunjuk sudah mendapatkan hak akses CEISA, tetapi pengoperasian sistem (modul pemberitahuan ekspor barang/PEB) masih dilakukan oleh perusahaan.
Soal pemenuhan kewajiban terkait dengan perizinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan tetap dilakukan oleh perusahaan atas nama eksportir (Danantara).
"Tentu tidak perlu khawatir karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing, yakni batu bara, CPO, maupun ferro alloys, dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara sehingga dalam 3 bulan nanti kita fine tune sistemnya," ujar Airlangga.
Sementara pada tahap kedua yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, kewajiban ekspor SDA strategis melalui Danantara akan diterapkan secara penuh. Danantara bertindak sebagai eksportir penuh, yang berarti melakukan proses transaksi, kontrak, hingga penerimaan devisa ekspor.
Di tahap ini, pemenuhan kewajiban terkait dengan perizinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan sepenuhnya dilakukan oleh Danantara sebagai BUMN ekspor.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto berencana mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA strategis melalui BUMN untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas seperti CPO, batu bara, dan ferro alloys. Kewajiban itu bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik underinvoicing, penyalahgunaan transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). (dik)
