JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang keliru membayar angsuran PPh Pasal 25 ke kode billing PPh Final UMKM 0,5% tidak dapat memindahkan setoran tersebut melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk).
Kring Pajak menjelaskan ketentuan Pbk diatur dalam Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024. Berdasarkan pasal tersebut, kekeliruan pembayaran pajak tidak masuk dalam kriteria yang dapat dilakukan Pbk.
“PPh final 0,5% tidak bisa dilakukan Pbk. Atas kesalahan pembayaran tersebut, silakan mengajukan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT),” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/5/2026).
Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, Pbk berdasarkan permohonan wajib pajak diajukan kepada dirjen pajak atas:
Lebih lanjut, wajib pajak yang ingin mengajukan PYSTT dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem coretax. Permohonan PYSTT bisa diajukan melalui Coretax DJP pada menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak.
Ketentuan tata cara PYSTT diatur pada Pasal 122 – Pasal 137 PMK 81/2024. “Tutorial lebih lanjut terkait PYSTT melalui coretax dapat dilihat pada laman https://youtube.com/watch?v=tOMrynirIkA,” jelas Kring Pajak.
Sementara itu, kewajiban PPh Pasal 25 yang belum dibayar tetap harus dilunasi dengan membuat kode billing baru sesuai dengan jenis pajak yang benar.
Tambahan informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)
