JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menunda penyesuaian royalti perusahaan pertambangan dan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara dan nikel.
Purbaya mengatakan dua kebijakan tersebut masih disusun ulang, dan penerapannya akan mengikuti arahan dan pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM, rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikutin," katanya, Selasa (12/5/2026).
Awalnya, pemerintah berencana mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dan nikel karena harga kedua komoditas itu melonjak tinggi di pasar internasional. Dengan menerapkan pungutan bea keluar, negara bisa memperoleh pendapatan dari kenaikan harga tersebut.
Begitu pula bila ada kenaikan royalti dari perusahaan tambang. Purbaya bahkan memproyeksikan negara bisa meraup penerimaan bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp200 triliun apabila serangkaian kebijakan baru tersebut diterapkan.
"Kalau angka yang baru diterapkan, income saya akan meningkat signifikan tanpa keributan. Tapi itu tergantung Pak Bahlil. Angkanya fantastis, tapi saya akan tunggu berapa yang akan dikasih ke saya. Sebetulnya hitam di atas putih, bisa lebih [Rp200 triliun]," tuturnya.
Mengingat penerapan bea keluar terbaru ditunda dan tidak ada kenaikan royalti perusahaan tambang, lanjut Purbaya, pemerintah segera memetakan langkah alternatif lain untuk mengamankan penerimaan negara, terutama dari sektor sumber daya alam (SDA).
Namun, menteri keuangan belum membeberkan langkah strategis yang akan ditempuh untuk menambah pemasukan negara ke depannya.
"Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tanpa itu pun [bea keluar dan royalti] pendapatan kami akan meningkat, yang penting untuk saya itu," ujar bendahara negara. (rig)
