JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah desa agar memanfaatkan dan memperkuat peran koperasi desa (kopdes) supaya ekonomi di desa bisa berkembang lebih baik dan optimal.
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan penggunaan dana desa tahun ini diubah prioritasnya untuk mendukung pembangunan Kopdes Merah Putih. Nanti, aset yang dibangun dari Kopdes akan menjadi milik desa dan perlu dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan asli desa.
"Jadi memang dilakukan perubahan tata kelola untuk mendukung Kopdes, di mana aset yang dibangun dari Kopdes ini nantinya menjadi aset milik desa yang dapat dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan asli desa. Jadi, desa ke depan diharapkan bisa semakin mandiri," ujarnya, dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Komisi XI mencatat sekitar 5.500 unit Kopdes Merah Putih sudah selesai dibangun. Pembangunan kopdes dipandang sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian di desa dalam jangka panjang.
Puteri pun menegaskan Kopdes akan berperan menyerap hasil produksi pertanian (offtaker), lalu menjadi rantai pasok untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), penyalur bantuan sosial (bansos), serta layanan simpan pinjam.
"Tentu dengan berbagai peran ini, kami berharap ke depan itu bisa menggerakkan ekosistem ekonomi pedesaan yang terintegrasi, dan mampu menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi lokal," katanya.
Sebagai informasi, koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari anggota perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip koperasi yaitu memajukan ekonomi rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam melakukan kegiatan usaha, koperasi tidak terlepas dari pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasi dikenakan pada koperasi dan anggota koperasi.
Koperasi sebagai subjek pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti melakukan pemungutan PPN, dan memotong pajak penghasilan seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan.
Bagi anggota koperasi, pajak dapat dikenakan atas bunga simpanan koperasi. Bunga simpanan ini merupakan bunga dari penyetoran simpanan wajib dan sukarela yang dilakukan oleh anggota koperasi.
Jumlah bunga yang diberikan kepada anggota koperasi biasanya disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Dalam PP 15/2009 dijelaskan bunga simpanan yang didapat anggota koperasi dikenakan PPh Final.
Besaran PPh Final yaitu 0% untuk bunga simpanan hingga Rp240.000/bulan dan 10% apabila bunga simpanan melebihi Rp240.000. (rig)
