KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Dana BLT dan KUR di Daerah Bencana Telah Disalurkan

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 10 Mei 2026 | 13.00 WIB
Dibiayai Pajak, Dana BLT dan KUR di Daerah Bencana Telah Disalurkan
<p>Ilustrasi.&nbsp;Perajin membuat kerajinan replika motor Harley dari kayu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjamin dukungan stimulus berupa penyediaan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), dan bansos bagi warga dan pelaku usaha di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kemenko Perekonomian melaporkan warga di huntara telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) bencana yang terdiri atas bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta per keluarga hingga saat ini. Kemudian, ada stimulus dukungan ekonomi Rp5 juta per keluarga, dan jaminan hidup (pengganti lauk) sebesar Rp15.000 per hari per jiwa.

"Pemerintah memberikan stimulus dukungan ekonomi agar warga terdampak dapat memulai kembali usahanya," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Pemerintah, lanjut Ferry, juga memberikan relaksasi atau keringanan terkait dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Relaksasi tersebut meliputi restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu pembiayaan dan/atau suplesi, kemudahan administratif dalam restrukturisasi maupun pengajuan penyaluran KUR, serta suku bunga/marjin nol persen pada 2026 dan 3% pada 2027.

Ferry mencatat penyaluran KUR di Provinsi Aceh telah mencapai Rp1,01 triliun hingga 30 April 2026. Sementara itu, penyaluran KUR di Kabupaten Aceh Tengah tercatat Rp33,63 miliar dan Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp19,79 miliar.

Secara keseluruhan, penyaluran KUR untuk pelaku usaha di 3 provinsi terdampak bencana alam sudah mencapai Rp6,04 triliun hingga April 2026. Adapun KUR tersebut telah disalurkan kepada lebih dari 93.000 debitur.

Menurutnya, sebagian capaian penyaluran KUR tersebut menunjukkan peran strategis program KUR dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan menjaga keberlangsungan aktivitas usaha.

Berbagai fasilitas dan kemudahan melalui program KUR ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha. Utamanya, untuk meningkatkan produktivitas, memperluas skala usaha, serta menciptakan lapangan kerja baru yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Permenko Perekonomian 2/2026, pemerintah memberikan kemudahan pengajuan KUR bagi pelaku usaha terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun perlu diperhatikan, ada ketentuan administratif yang harus dipenuhi calon penerima KUR untuk memanfaatkan relaksasi.

Contoh, Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 2 menyatakan ada relaksasi penundaan kelengkapan syarat administrasi berlaku bagi calon Penerima KUR terdampak yang mendapatkan penyaluran baru KUR. Calon penerima yang dimaksud paling sedikit harus menyampaikan nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sementara itu, dokumen seperti KTP, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha, dan/atau NPWP bagi KUR dengan plafon di atas Rp50 juta, dapat diserahkan paling lama 12 bulan sejak penyaluran KUR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.