PMK 28/2026

Restitusi Dipercepat Ditolak, Begini Dampaknya

Muhamad Wildan
Sabtu, 09 Mei 2026 | 09.30 WIB
Restitusi Dipercepat Ditolak, Begini Dampaknya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Tak dikabulkannya permohonan restitusi dipercepat tak serta-merta menghentikan proses restitusi atas kelebihan pembayaran pajak.

Bila hasil penelitian atas permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, maupun pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP), permohonan dimaksud akan ditindaklanjuti dengan restitusi berdasarkan pemeriksaan sesuai Pasal 17B UU KUP.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tidak diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP," bunyi Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP, DJP wajib melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi dan menerbitkan surat ketetapan pajak maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.

Bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) ataupun surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Merujuk pada PMK 15/2025, pemeriksaan yang dilakukan atas wajib pajak yang mengajukan restitusi berdasarkan pemeriksaan adalah pemeriksaan pengujian kepatuhan.

"Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 15/2025.

Jenis-jenis pemeriksaan pengujian kepatuhan antara lain pemeriksaan lengkap dengan durasi 5 bulan, pemeriksaan terfokus dengan durasi 3 bulan, serta pemeriksaan spesifik dengan durasi 1 bulan.

Adapun jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan untuk ketiga jenis pemeriksaan dimaksud adalah 30 hari kerja. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.