JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan harus memiliki omzet tidak lebih dari Rp50 miliar bila hendak mengajukan restitusi dipercepat sebagai wajib pajak persyaratan tertentu.
Tak hanya itu, wajib pajak badan bisa mengajukan restitusi dipercepat melalui skema persyaratan tertentu bila kelebihan pembayaran PPh-nya tidak lebih dari Rp1 miliar.
"Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ... wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar; dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Terhadap pengajuan restitusi dipercepat oleh wajib pajak badan atas kelebihan pembayaran PPh dimaksud, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak serta bukti potong/pungut dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan oleh wajib pajak.
Penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, serta pembagian dalam penghitungan pajak.
Adapun penelitian atas bukti potong/pungut dan/atau bukti pembayaran PPh dilakukan untuk memastikan, pertama, bukti potong/pungut PPh telah diterbitkan melalui sistem DJP.
Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut PPh yang diterbitkan tidak melalui sistem DJP telah tervalidasi dalam sistem DJP.
Ketiga, pajak pada bukti pembayaran PPh yang dibayar sendiri:
Bukti potong/pungut dan/atau bukti pembayaran PPh yang memenuhi ketiga kriteria di atas tetapi tidak dikreditkan maka tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran PPh.
Adapun bukti potong/pungut dan/atau bukti pembayaran PPh yang tidak memenuhi kriteria tetapi dikreditkan oleh wajib pajak juga tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran PPh.
DJP akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) bila penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Bagi wajib pajak badan, SKPPKP diterbitkan maksimal sebulan sejak permohonan restitusi dipercepat diterima. (dik)
