KEBIJAKAN PAJAK

DJP Periksa Kepatuhan Peserta PPS dalam Merepatriasi Harta

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Mei 2026 | 09.30 WIB
DJP Periksa Kepatuhan Peserta PPS dalam Merepatriasi Harta
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal memeriksa kepatuhan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dalam melaksanakan komitmen repatriasi harta dari luar negeri.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi mengamankan target penerimaan pajak pada 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak. Simak

"Kami melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," katanya, dikutip pada Kamis (7/5/2026).

Bimo menyebut DJP akan menyisir peserta PPS yang terindikasi masih menyimpan harta di luar negeri. Menurutnya, otoritas bakal memastikan peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi harta benar-benar mematuhi ketentuan tersebut.

Menurut catatan DJP pada 2022, nilai komitmen repatriasi harta bersih wajib pajak peserta PPS mencapai Rp16 triliun. Angka itu terdiri atas harta yang direpatriasi tetapi tidak diinvestasikan senilai Rp13,7 triliun, serta harta yang direpatriasi dan diinvestasikan Rp2,36 triliun.

Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujarnya.

Pemerintah telah melaksanakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Sebagaimana diatur PMK 196/2021, peserta PPS harus melaksanakan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk merepatriasi harta, sesuai dengan batas waktu.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia......wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 196/2021.

Repatriasi melalui bank dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Wajib pajak tidak dapat mengalihkan harta bersihnya ke luar negeri dalam waktu 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.

Kemudian, wajib pajak peserta PPS yang melakukan repatriasi harta harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman DJP.

Penyampaian laporan realisasi repatriasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan 2022 atau paling lambat Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2022 untuk wajib pajak badan.

Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran. Terhadap wajib pajak wanprestasi tersebut juga bakal dikenakan tambahan PPh final.

Sanksi tambahan PPh final bisa lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela. Sebaliknya, sanksi akan lebih besar jika kegagalan repatriasi ditemukan oleh DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.