ADMINISTRASI PAJAK

Cara Ajukan Pengurangan PBB via Coretax, Ini Langkahnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Mei 2026 | 19.00 WIB
Cara Ajukan Pengurangan PBB via Coretax, Ini Langkahnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan untuk pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Minerba, dan Lainnya (P5L) secara online melalui Coretax DJP.

Fasilitas tersebut memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak lantaran tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Kring Pajak pun menguraikan langkah-langkah mengajukan pengurangan PBB P5L via Coretax DJP.

“Permohonan diajukan pada menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu pilih AS.26 Keberatan dan Non Keberatan dan klik AS.26-10 Permohonan Pengurangan PBB,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (6/5/2026).

Sebagai informasi, permohonan pengurangan PBB P5L turut diatur dalam Pasal 5 PMK 129/2023. Sementara itu, penyampaian permohonan pengurangan PBB P5L dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik, diatur dalam pasal 7.

Di sisi lain, perhitungan PBB, khususnya untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (P3), mengacu pada PP 25/2002. Dalam aturan tersebut, Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ditetapkan sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sementara itu, untuk objek pajak di luar sektor tersebut, NJKP ditentukan sebesar 40% dari NJOP apabila nilainya Rp1 miliar atau lebih, dan 20% dari NJOP apabila nilainya di bawah Rp1 miliar.

Lalu, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) diatur dalam PMK 23/2014, yakni senilai Rp12 juta untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan.

Ketentuan mengenai NJKP dan NJOPTKP tersebut berlaku secara nasional dan tidak dibedakan antar daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.