JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merombak tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis untuk menutup celah kebocoran penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (21/5/2026).
Saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 kepada DPR, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencananya mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Dia meyakini kebijakan tersebut bakal berdampak positif terhadap penerimaan pajak.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina," katanya.
Prabowo mengatakan kewajiban mengekspor komoditas SDA melalui BUMN bakal diatur dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Menurutnya, penerbitan beleid itu bertujuan perkuat tata kelola ekspor komoditas SDA seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Untuk melaksanakannya, pemerintah membentuk BUMN di bawah pengelolaan Danantara bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang berfungsi sebagai pusat pelaporan dan pengawasan ekspor SDA.
Prabowo menyebut kewajiban mengekspor komoditas SDA melalui BUMN bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik underinvoicing, penyalahgunaan transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
Dalam paparanya, tertulis skema ekspor komoditas SDA melalui BUMN akan diterapkan melalui 2 tahapan. Tahapan pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pada tahapan ini, perusahaan harus mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Data tersebut akan diverifikasi untuk menilai kewajaran harga berdasarkan indeks pasar internasional.
Mulai 1 September 2026, skema ekspor komoditas SDA melalui BUMN akan masuk tahap II, yakni ketika transaksi dan kontrak dengan buyer di luar negeri seluruhnya dilaksanakan oleh BUMN. Dengan demikian, tanggung jawab dan kewenangan ekspor sepenuhnya berada pada BUMN.
Menteri Investasi sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyebut pemerintah akan meninjau efektivitas skema ekspor komoditas strategis melalui BUMN setiap 3 bulan, termasuk menyesuaikan aspek teknis, seperti perpajakan, royalti, dan devisa hasil ekspor. Skema tersebut ditargetkan memasuki tahap operasional penuh pada Januari 2027.
Nantinya, transaksi ekspor akan dijalankan melalui platform terintegrasi yang dikelola Danantara sehingga seluruh proses perdagangan dapat dipantau secara terpusat.
"Intinya transparansi transaksi, baik dari segi volume, pricing, sampai delivery. Kami ingin mencapai mekanisme yang baik dan benar untuk memberikan nilai tambah bagi kita semua," ujar Rosan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Prabowo yang membuka ruang penurunan tarif pajak untuk membantu pengusaha. Kemudian, ada pula pembahasan soal penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut praktik manipulasi ekspor SDA telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, terutama dari sisi penerimaan pajak.
Purbaya mengatakan Lembaga National Single Window (LNSW) telah menemukan praktik penyalahgunaan transfer pricing dalam ekspor SDA oleh eksportir CPO dan batu bara. Menurutnya, terdapat kecenderungan eksportir menjual komoditas ke anak usaha di Singapura sebelum mengirimkan tujuan akhir.
"Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi. Jadi, laporan income-nya juga di Indonesia rugi atau kecil sekali. Di situ saya juga rugi pajak penghasilan. Jadi saya rugi banyak," katanya. (Kompas, Antara, Tirto.id)
Prabowo membuka peluang penurunan tarif pajak di tengah ketegangan geopolitik global.
Dia menegaskan selalu terbuka untuk mendengarkan keluhan dan masukan dari pengusaha yang sedang menghadapi kesulitan akibat tekanan ekonomi. Menurutnya, penurunan tarif pajak bisa diberikan sementara waktu untuk membantu pengusaha menjaga keberlangsungan bisnis.
"Kami terbuka. Kalau ada pengusaha-pengusaha yang sulit, laporkan kepada kami. Kalau dia minta penurunan tarif, ya kami bantu untuk sementara. Jangan terus-menerus minta penurunan tarif pajak," katanya. (DDTCNews)
Prabowo menargetkan defisit APBN 2027 berada pada kisaran 1,80% hingga 2,40% dari produk domestik bruto (PDB). Rentang defisit tersebut lebih rendah dari target dalam APBN 2026, yakni Rp689,1 triliun atau 2,68% PDB.
Rasio pendapatan negara terhadap PDB pada 2027 didesain sebesar 11,82% hingga 12,40%. Sementara itu, belanja negara pada tahun depan ditargetkan sebesar 13,62% hingga 14,80% dari PDB.
"Defisit APBN 2027 akan kami jaga pada kisaran 1,80% hingga maksimal 2,40% PDB, dan kita akan berjuang terus untuk menekan dan memperkecil defisit ini," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
PER-6/PJ/2026 Turut Atur Hak WP GloBE Ajukan Banding dan Gugatan
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak GloBE berhak untuk mengajukan banding dan gugatan.
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak GloBE nantinya dapat mengajukan permohonan banding dan gugatan kepada badan peradilan pajak. Untuk banding, wajib pajak GloBE bisa mengajukan banding atas surat keputusan keberatan yang diterbitkan DJP.
Sementara untuk gugatan, wajib pajak GloBE dapat mengajukan gugatan atas 4 perkara, yakni pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang; keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP (selain keberatan); dan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang berlaku (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis points (bps), dari 4,75% menjadi 5,25%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan suku bunga deposit facility ikut naik 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga lending facility juga naik 50 bps menjadi sebesar 6%.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia) (dik)
