PER-11/PJ/2025

Ingat, Perpanjangan SPT Tahunan Punya Dampak ke PPh Pasal 25

Muhamad Wildan
Rabu, 29 April 2026 | 15.00 WIB
Ingat, Perpanjangan SPT Tahunan Punya Dampak ke PPh Pasal 25
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Keputusan wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal berimplikasi terhadap angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar.

Pasalnya, wajib pajak yang memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diminta untuk membuat penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak serta angsuran sementara PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan.

Sesuai Pasal 117 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, angsuran sementara PPh Pasal 25 berlaku untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan. Bagi wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

"Angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ... sebesar penghitungan sementara angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan wajib pajak pada pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT tersebut," bunyi Pasal 117 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Ketika wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunannya, angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT yang disampaikan. Angsuran PPh Pasal 25 hasil penghitungan kembali berdasarkan SPT Tahunan berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

"Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115 serta berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan," bunyi Pasal 117 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Bila angsuran PPh Pasal 25 hasil penghitungan kembali berdasarkan Pasal 117 ayat (2) ternyata lebih besar dibandingkan dengan angsuran sementara PPh Pasal 25 berdasarkan Pasal 117 ayat (1), wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 beserta sanksinya.

Sebaliknya, bila angsuran PPh Pasal 25 hasil penghitungan kembali berdasarkan Pasal 117 ayat (2) ternyata lebih kecil dari angsuran sementara PPh Pasal 25 berdasarkan Pasal 117 ayat (1), kelebihan PPh Pasal 25 bisa diajukan pengembalian atau dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Sebagai informasi, wajib pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bila wajib pajak badan belum selesai menyusun laporan keuangan atau bila laporan keuangan wajib pajak belum selesai diaudit.

Perpanjangan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan yang memuat alasan perpanjangan serta 5 lampiran, yakni:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan sementara;
  4. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adrianus
baru saja
PPh 29 nya kalau lebih besar apakah bisa di kembalikan?