RUU KOMISI YUDISIAL

KY Usul Sanksi Ringan–Sedang atas Hakim Bersifat Final dan Mengikat

Muhamad Wildan
Rabu, 22 April 2026 | 08.30 WIB
KY Usul Sanksi Ringan–Sedang atas Hakim Bersifat Final dan Mengikat
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar sanksi ringan dan sedang yang dijatuhkan terhadap hakim bersifat final dan mengikat.

Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan usulan dimaksud telah disampaikan oleh KY dalam rapat pembahasan RUU KY bersama DPR.

"Setiap putusan terkait dugaan penyimpangan itu KY berharap cepat keputusannya. Oleh karena itu kami usulkan final and binding untuk ringan dan sedang," ujar Asrun, Rabu (22/4/2026).

Terkait sanksi berat terhadap hakim yang menyimpang, KY berpandangan pengenaan sanksi tersebut tetap perlu dilakukan bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Kalau sanksi berat, sangat fair kalau kami bersama dengan MA. Itu adalah jalan yang demokratis, kita ambil jalan tengah. Jadi setiap langkah ini kedua lembaga negara saling menjaga dan menghormati. Kami mengambil langkah moderat," ujar Asrun.

Asrun mengatakan naskah RUU KY sudah selesai disusun oleh para anggota KY periode sebelumnya dan sudah diajukan kepada DPR. Meski demikian, anggota KY periode 2025-2030 telah melakukan penyempurnaan atas naskah dimaksud.

"Kami tinggal meneruskan. Ada sesuatu yang kami perbaiki dan pertajam. Pimpinan DPR terbuka mengenai hal itu," ujar Asrun.

Sebagai informasi, selama ini KY hanya berwenang memberikan usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Usulan disampaikan ke MA dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Sanksi ringan yang diusulkan untuk dijatuhkan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya, sanksi sedang yang diusulkan antara lain penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala selama maksimal setahun, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama maksimal setahun, dan hakim nonpalu selama maksimal 6 bulan.

Adapun sanksi berat yang dapat diusulkan antara lain hakim nonpalu selama lebih dari 6 bulan hingga 2 tahun, pemberhentian tetap tidak dengan hormat, dan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.